SISTEM KEARSIPAN
Arsip adalah suatu tanda bukti, dokumen, atau warkat yang
menjadi bukti suatu keterangan keluarga, perusahaan, masyarakat, maupun bangsa
sedang kearsipan adalah segala kegiatan yang berkenaan
dengan pengurusan arsip-arsip, baik arsip dinas maupun pribadi yang mencakup
penerimaan, pencatatan, pengiriman, penyingkiran, maupun pemusnahan surat
menyurat maupun warkat lainnya.
Komponen-komponen Arsip :
Penyimpanan arsip, yaitu terdiri dari sarana, prasarana, dan pegawai
Perawatan,
yaitu tentang keawetan buku, apakah aman dari pencurian, dan juga tata ruang
. . Klasifikasi
. Pengeluaran arsip, yaitu terdiri dari
peminjaman dan pengembalian
Bentuk Bentuk
Arsip :
Menurut besar frekuensi pengeluarannya, arsip dapat
dibedakan :
A. Arsip aktif, yaitu frekuensinya yang dalam waktu tertentu
misalnya dalam jangka waktu satu tahun pengeluaran arsip tersebut lebih kurang
10 kali.
B. Arsip inaktif, yaitu frekuensi pengeluaran arsip tersebut
selama 3 tahun sama sekali tidak pernah dikeluarkan.
Sedangkan dalam Undang-undang No.7 tahun 1971 tentang
ketentuan pokok kearsipan dapat dibedakan :
A. Arsip dinamis, yaitu arsip yang dipergunakan secara
langsung dalam perencanaan pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan
pada umumnya.
B. Arsip statis, yaitu arsip yang tidak dipergunakan secara
langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan.
Fungsi Arsip dalam
Manajemen Perkantoran :
a. Sebagai bahan keterangan bagi segenap anggota organisasi
untuk kelancaran tugas masing-masing.
b. Sebagai bahan untuk mengorganisasian pekerjaan kantor.
c. Sebagai sumber
data bagi pimpinan untuk melihat hasil pekerjaan masa lampau.
d. Sebagai alat untuk memberikan keterangan penting tentang
organisasi kepada semua pihak, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang
berlaku.
e. Sebagai alat untuk mengambil keputusan bagi seorang
pimpinan dalam kebijaksanaan organisasi.
f. Sebagai bahan pertimbangan untuk rencana selanjutnya bagi
organisasi yang bersangkutan.
Sistem Penyimpanan Arsip :
Sistem penyimpanan arsip dimaksudkan agar warkat atau
catatan dapat terjaga keamanannya dan apabila diperlukan mudah ditemukan
kembali. Klasifikasi atau penggolongan sistem penyimpanan arsip diantaranya :
a) Sistem Abjad
(alphabetic Filling)
Penyimpanan ini berdasarkan atas urutan abjad dengan
pemberian kode warkat atau surat yang akan disimpan dalam arsip mulai dari
abjad A-Z. Kode abjad diindeks dari nama orang, organisasi, atau badan lain
yang sejenis.
b) Sistem Pokok
Soal (subject Filling)
Penyimpanan arsip didasarkan atas perihal surat (pokok soal
isi surat). Dalam penyelenggaraan sistem ini perlu ditentukan lebih dahulu
masalah yang dihadapi sehari-hari. Masalah tersebut dibedakan sebagai kegiatan
utama, kegiatan pembantu dan kegiatan-kegiatan lanjutan.
c) Sistem Tanggal
(Kronologis)
Sistem tanggal merupakan penyimpanan arsip yang didasarkan
atas tanggal surat atau tanggal penerimaan surat tersebut. Untuk surat-surat
masuk sering penyimpanannya didasarkan atas tanggal penerimaan surat. Tetapi
untuk surat-surat keluar arsipnya disimpan berdasarkan tanggal yang tertera
pada surat.
d) Sistem Nomor
(Numeric Filling)
Sistem nomor dalam penyimpanan arsip dimaksudkan bahwa
arsip-arsip yang akan disimpan diberi nomor kode dengan angka-angka. Dan perlu
diperhatikan bahwa dengan nomor ini sebagai kode penyimpanan, jangan disamakan
dengan nomor surat. Jadi nomor surat jangan diidentikan dengan nomor kode
penyimpanan arsip.
e) Sistem Wilayah
(Geographic Filling)
Sistem wilayah merupakan penyimpanan yang dikelompokkan atas
wilayah-wilayah tertentu. Dalam hal ini dapat mengelompokkannya didasarkan atas
pembagian pulau-pulau , provinsi, kota\ atau menurut tingkat kecamatan dan
kelurahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar