Senin, 16 Mei 2016

SISTEM KREDIT DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN


Sistem Kredit adalah sitem penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak (kreditor/pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (debitur/pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.

Persyaratan pengajuan kredit
Ada beberapa jenis syarat dan inventaris dokumen yang harus dipenuhi oleh siswa atau mahasiswa dalam permohonan kredit diantaranya :
-       Siswa menandatangani dan menyerahkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SPPK) di atas materai Rp.6000,-.
-          Siswa telah melunasi biaya provisi dan administrasi.
-          Siswa telah menyerahkan surat persetujuan untuk mengadakan hubungan kredit dengan bank.

Sedangkan ditinjau dari
syarat Administratif Perjanjian Kredit
-          Pendirian dan perubahannya atas nama orang tua.
-          Nomor Pokok Wajib Pajak (PBB) atas nama orang tua.
-          Surat Keterangan berdomisili.
-          identitas orang tua siswa atau mahasiswa.

Selanjutnya apabila dilihat alur kerja dalam pencairan kredit dimulai dari diterimanya tindakan SPPK beserta dokumen-dokumennya dari business unit kepada section head dan diteruskan kepada Credit Operation Officer (COO). COO meneliti kelengkapan dokumen dan apabila ternyata dokumen belum lengkap maka COO membuat nota yang ditujukan kepada business unit berisi daftar dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada COO.
Sejalan dengan kegiatan diatas, COO membuat checklist persyaratan penandatanganan dan administratif Perjanjian Kredit dan membuat nota yang ditujukan kepada siswa atau orang tua siswa dengan penunjukan notaris rekanan. Dan selanjutnya siswa atau oarang tua siswa menunjuk notaris yang akan dipakai, maka COO membuat surat penugasan kepada notaris yang bersangkutan untuk membuat draft Perjanjian Kredit dengan melampirkan agunan. Draft tersebut selanjutnya direview oleh COO dan apabila terdapat ketidaksesuaian, maka notaris akan membuat kembali draft PK sampai memenuhi persyaratan. Kemudian draft tersebut akan ditawarkan kepada business unit untuk diteliti lebih lanjut. Apabila siswa atau orang tua siswa tidak memahami sebagian atau seluruh isi dari Perjanjian Kredit tersebut, maka business unit dapat meminta diadakannya legal meeting.
Dalam legal meeting, siswa atau orang tua siswa dapat mengajukan keberatan terhadap persyaratan-persyaratan yang termuat di dalam draft Perjanjian Kredit yang selanjutnya akan didiskusikan kembali oleh pihak-pihak terkait, antara lain business unit, CA serta CRM.
Apabila semua pihak telah menyetujui isi draft Perjanjian Kredit, maka notaris akan membuat Akta Perjanjian Kredit yang nantinya akan ditandatangani oleh pihak debitur dan bank pada saat dilakukannya penendatanganan Perjanjian Kredit. Kemudian COO akan membuat sistem informasi mengenai data siswa, data orang tua siswa, data sekolah, agunan, kredit dan data pengurus, dan selanjutnya data tersebut dikirim kepada seksi reporting yang selanjutnya akan diserahkan kepada booking office.
Sesuatu yang agak meragukan bagi siswa dalam memberikan agunan dalam permohonan kredit. Pada dasarnya agunan tersebut berupa hak milik yang dimiliki orang tua siswa, misalnya tanah, rumah, kendaraan dan lainnya yang memberikan keyakinan kepada pihak bank untuk mempertimbangkan pemberian kredit.

Pemberian kredit adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti bahwa jasa yang diberikan benar-benar diyakini dapat dikembalikan oleh penerima kredit sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama.

unsur-unsur dalam kredit adalah sebagai berikut :
1. Adanya dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditor) dan penerima kredit (debitur).
2. Adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit.
3. Adanya persetujuan, berupa kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar tersebut dapat berupa janji lisan ataupun tertulis.
4. Adanya penyerahan barang, jasa atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
5. Adanya unsur waktu.
6. Adanya unsur risiko (degree of risk) baik di pihak pemebri kredit maupun di pihak penerima kredit. Resiko di pihak pemberi kredit adalah risiko gagal bayar (risk of default). Risiko di pihak debitur adalah kecurangan dari pihak kreditor.
7. Adanya unsur bunga sebagai kompensasi kepada pemberi kredit.

pemberian kredit dimaksudkan untuk para siswa dan mahasiswa dalam rangka meningkatkan prestasi dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan. di samping itu, pemberian kredit memberikan motivasi kepada siswa dan mahasiswa dalam mengikuti pendidikan di lembaga persekolahan , karena secara ekonomi mereka tidak memikirkan lagi biaya pendidikan. dalam pemberikan kredit, pihak bank membagi beberapa jenis kredit ke dalam 3 aspek utama: Consumers loan, commercial loan, corporate loan. dalam pemberian kresit ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga dalam pemberian kredit dapat tepat guna dan tepat sasaran.

unsur-unsur dalam kredit harus memenuhi:
kepercayaan
kesepakatan
jangka waktu
resiko
balas jasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar