SISTEM KREDIT DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Sistem Kredit adalah sitem
penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak (kreditor/pemberi pinjaman)
atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (debitur/pengutang/borrower) dengan
janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang
telah disepakati kedua belah pihak.
Persyaratan pengajuan
kredit
Ada beberapa jenis syarat dan
inventaris dokumen yang harus dipenuhi oleh siswa atau mahasiswa dalam
permohonan kredit diantaranya :
- Siswa
menandatangani dan menyerahkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SPPK) di
atas materai Rp.6000,-.
- Siswa telah
melunasi biaya provisi dan administrasi.
- Siswa telah
menyerahkan surat persetujuan untuk mengadakan hubungan kredit dengan bank.
Sedangkan ditinjau dari
syarat Administratif
Perjanjian Kredit
- Pendirian
dan perubahannya atas nama orang tua.
- Nomor Pokok
Wajib Pajak (PBB) atas nama orang tua.
- Surat
Keterangan berdomisili.
- identitas
orang tua siswa atau mahasiswa.
Selanjutnya apabila dilihat alur kerja dalam pencairan
kredit dimulai dari diterimanya tindakan SPPK beserta dokumen-dokumennya dari
business unit kepada section head dan diteruskan kepada Credit Operation
Officer (COO). COO meneliti kelengkapan dokumen dan apabila ternyata dokumen
belum lengkap maka COO membuat nota yang ditujukan kepada business unit berisi
daftar dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada COO.
Sejalan dengan kegiatan diatas, COO membuat checklist
persyaratan penandatanganan dan administratif Perjanjian Kredit dan membuat
nota yang ditujukan kepada siswa atau orang tua siswa dengan penunjukan notaris
rekanan. Dan selanjutnya siswa atau oarang tua siswa menunjuk notaris yang akan
dipakai, maka COO membuat surat penugasan kepada notaris yang bersangkutan
untuk membuat draft Perjanjian Kredit dengan melampirkan agunan. Draft tersebut
selanjutnya direview oleh COO dan apabila terdapat ketidaksesuaian, maka
notaris akan membuat kembali draft PK sampai memenuhi persyaratan. Kemudian
draft tersebut akan ditawarkan kepada business unit untuk diteliti lebih
lanjut. Apabila siswa atau orang tua siswa tidak memahami sebagian atau seluruh
isi dari Perjanjian Kredit tersebut, maka business unit dapat meminta
diadakannya legal meeting.
Dalam legal meeting, siswa atau orang tua siswa dapat
mengajukan keberatan terhadap persyaratan-persyaratan yang termuat di dalam
draft Perjanjian Kredit yang selanjutnya akan didiskusikan kembali oleh
pihak-pihak terkait, antara lain business unit, CA serta CRM.
Apabila semua pihak telah menyetujui isi draft Perjanjian
Kredit, maka notaris akan membuat Akta Perjanjian Kredit yang nantinya akan
ditandatangani oleh pihak debitur dan bank pada saat dilakukannya
penendatanganan Perjanjian Kredit. Kemudian COO akan membuat sistem informasi
mengenai data siswa, data orang tua siswa, data sekolah, agunan, kredit dan
data pengurus, dan selanjutnya data tersebut dikirim kepada seksi reporting
yang selanjutnya akan diserahkan kepada booking office.
Sesuatu yang agak meragukan bagi siswa dalam memberikan
agunan dalam permohonan kredit. Pada dasarnya agunan tersebut berupa hak milik
yang dimiliki orang tua siswa, misalnya tanah, rumah, kendaraan dan lainnya
yang memberikan keyakinan kepada pihak bank untuk mempertimbangkan pemberian
kredit.
Pemberian kredit adalah pemberian kepercayaan. Hal ini
berarti bahwa jasa yang diberikan benar-benar diyakini dapat dikembalikan oleh
penerima kredit sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati
bersama.
unsur-unsur dalam kredit adalah
sebagai berikut :
1. Adanya dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditor) dan
penerima kredit (debitur).
2. Adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit.
3. Adanya persetujuan, berupa kesepakatan antara pihak bank
dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi
kredit. Janji membayar tersebut dapat berupa janji lisan ataupun tertulis.
4. Adanya penyerahan barang, jasa atau uang dari pemberi
kredit kepada penerima kredit.
5. Adanya unsur waktu.
6. Adanya unsur risiko (degree of risk) baik di pihak
pemebri kredit maupun di pihak penerima kredit. Resiko di pihak pemberi kredit
adalah risiko gagal bayar (risk of default). Risiko di pihak debitur adalah
kecurangan dari pihak kreditor.
7. Adanya unsur bunga sebagai kompensasi kepada pemberi
kredit.
pemberian kredit dimaksudkan untuk para siswa dan mahasiswa
dalam rangka meningkatkan prestasi dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan
dan pekerjaan. di samping itu, pemberian kredit memberikan motivasi kepada
siswa dan mahasiswa dalam mengikuti pendidikan di lembaga persekolahan , karena
secara ekonomi mereka tidak memikirkan lagi biaya pendidikan. dalam pemberikan
kredit, pihak bank membagi beberapa jenis kredit ke dalam 3 aspek utama:
Consumers loan, commercial loan, corporate loan. dalam pemberian kresit ada
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga dalam pemberian kredit dapat
tepat guna dan tepat sasaran.
unsur-unsur dalam kredit harus memenuhi:
kepercayaan
kesepakatan
jangka waktu
resiko
balas jasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar